MAHKAMA Agung RI mengabulkan permohonan kasasi yang disampaikan Djarun Sibay dan Suryanto, SH terkait kasus dugaan korupsi APBD Banggai tahun 2004. MA memutuskan membebaskan keduanya dari tuntutan hukum dalam kasus tersebut. Keduanya adalah mantan anggota DPRD Banggai periode 1999-2004. Saat ini, Djarun menjabat Ketua DPRD Kabupaten Banggai dan Suryanto menjabat Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Banggai periode 2004-2009 yang sebentar lagi akan berakhir.
Putusan MA itu diambil dalam rapat permusyawaratan hakim Mahkama Agung pada Kamis 12 Juni 2008, yang terdiri dari Hakim Agung Iskandar Kamil sebagai Ketua Majelis dan Hakim Agung Prof.Dr Komariah Emong Supardjaja SH dan M Baharudin Qaudry, SH sebagai anggota.
Melalui putusan No.541 K/Pid/2007 tanggal 12 Juni 2008 itu, MA mengabulkan permohonan kasasi Djarun dan Suryanto. MA membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Sulteng di PaluNo 65/PID/2006/PT.Palu tanggal 8 November 2006 dan Putusan PN Luwuk No 112/Pid.B/2005/PN.LWK tanggal 24 Mei 2006 yang sebelumnya memutuskan keduanya bersalah.
Seperti diketahui, sebelumnya, PN Luwuk menjatuhkan vonis bersalah kepada Djarun dengan hukuman penjara 2 tahun, dan kepada Suryanto 1 tahun 3 bulan sebagaimana tertuang dalam Putusan PN Luwuk No 112/Pid.B/2005/PN.LWK tanggal 24 Mei 2006. Setelah melalui proses banding di Pengadilan Tinggi Palu, Sulteng, Putusan PN itu kemudian diperbaiki oleh Pengadilan Tinggi Palu dengan putusan Pengadilan Tinggi Sulteng di Palu No 65/PID/2006/PT.Palu tanggal 8 November 2006 dengan memberikan hukuman pejara 2 tahun 6 bulan kepada Djarun dan 2 tahun kepada Suryanto.
Proses hokum belum selesai. Kedunya mengajukan kasasi kepada Mahkama Agung RI- di Jakarta. Hasilnya, seperti yang disebutkan diatas. Mereka dibebaskan. MA menilai keduaya bersalah namun bukan pidana.
Bagaimana dengan yang lainnya? misalnya Nasrun Hipan, Onesims Djaka,Riffai Dg Matorang, Frans Delangen, Iskandar K Djawa, Yoris Martianus, Rasyid R Diko dan Husen Mahdali yang telah menjalani hukuman. Mereka telah masuk kedalam penjara kaerna dinyatakan terbukti bersalah atau melakukan korupsi dana dalam APBD 2004 itu. Lalu apa bedanya dengan Djarun dan Suryanto? Kenapa keduanya bisa bebas?.
Sangat sulit memikirkan model penegakan hukum di negeri kita ini. Sesama penegak hukum membuat keputuasan yang berbeda-beda. Jaksa dan hakim di Luwuk serta para jaksa dan hakim di Palu menyatakan bersalah, namun jaksa dan hakim di Jakarta tiba-tiba membebaskannya. Dimana perbedaanya?
Jika memang kasus dugaan Korupsi APBD 2004 yang menyeret para wakil rakyat 1999-2004 itu tidak terdapat unsur pidananya sebagaimana putusan MA, lalu bagaimana dengan mereka-mereka yang sudah terlanjur di vonis dan lalu masuk penjara? bagaimana dengan nama baik mereka?. Hmmm….benar juga kata teman saya, bicara soal penegakan hukum di negeri ini tidak ada gunanya, lebih baik bicara saja sama dinding, atau tiang listrik, yang sudah jelas-jelas membisu..! (*)
Wajah Hukum Kita
Mei 22, 2009 oleh pilabeanku













Ada yg tau ttg Dedy Usuman ?… Pls infonya, teman kuliah saya dulu di Mks, thanks