Bupati Ma’mun, adalah sebutan akrab dikalangan rekan-rekan saat berdiskusi, terutama tatkala mengarahkan pembicaran soal seorang kepala daerah di daerah ini. Sama dengan menyebut Gubernur Paliudju tatkala mengarahkan pembicaraan pada Gubernur Sulteng, atau Presiden SBY kala mengarahkan pembicaraan pada peresiden Republik Indonesia. Membicarakan Kabupaten Banggai, selalu membawa Bupati Ma’mun sebagai simbol. Maklum, sebagai bupati, hal semacam itu menjadi sesuatu yang lumrah, karena kebijakan pemerintah daerah, diidentikan dengan kebijakan Ma’mun Amir.
Menulis tentang Bupati Ma’mun, sebenarnya ingin mendiagnosa kebijakan pemerintah daerah Kabupaten Banggai. Bukan bermaksud membidani, melainkan sekedar membuat representasi pemikiran dan gagasan Ma’mun Amir pada sebuah model kebijakan pembangunan daerah yang sedang dijalankan. Soal objektif atau tidak objektif, tentu ini sangat tergantung dari sudut pandang dan penilaian yang digunakan. Maksudnya, benar menurut penulis, belum tentu benar menurut pembaca.
Salah satu kebijakan pemerintah daerah yang fenomenal saat ini adalah terbukanya peluang investasi yang masuk ke daerah. Sejak beberapa tahun terakhir, investasi yang masuk di daerah memang terbilang sangat kurang. Sejak lama, public mendengar kabar tentang investasi pengelolaan minyak dan gas bumi. Nah, belakangan ini ditambah lagi dengan investasi pertambangan nikel, pembangunan mall dan masih ada beberapa jenis investasi lagi, yang saat ini sering di jajaki pemerintah khusunya dibidang industri dengan fokus pengelolaan sumber daya alam.
Sebuah terobosan yang luar biasa tentunya, dimana hampir separoh daerah ini sudah memiliki investor untuk pengelolaan sumber daya yang tersedia. Ini memang cukup membanggakan, dan tentu, sekaligus menghawatirkan.
Membanggakan karena memang kondisi yang demikian ini sejak lama tidak pernah dimiliki. Dengan rumus dan hitung-hitungan yang biasa dijelaskan Bupati Ma’mun, sepintas dapat diketahui betapa pentingnya investasi masuk ke daerah. Sebab, katanya, dengan adanya investasi, maka para investor pasti sangat membutuhkan tenaga kerja, mulai dari pekerjaan yang bergengsi, sampai pekerjaan kelas rendah. Tergantung kualifikasi mana kita bisa masuk.
Penjelasan sederhana Bupati Ma’mun, cukup mudah dipahami. Katanya, setelah bisa bekerja, berarti orang yang tadinya menganggur menjadi seorang yang memiliki pekerjaan. Dengan begitu, orang tersebut sudah memiliki pendapatan sendiri. Katanya, kalau sudah memiliki pendapatan, maka ia akan dapat memenuhi kebutuhannya, atau kebutuhan keluarganya. “Berarti pengangguran dan kemiskinan sedikit-demi sedikit bisa teratasi,” begitu kata Bupati Ma’mun memberikan penjelasan sederhana yang mudah dipahami pada setiap kesempatan berbicara dengan warga.
Sedangkan untuk kepentingan daerah, kata Bupati Ma’mun juga begitu besar manfaatnya terkait dengan upaya menarik sumber-sumber pendapatan daerah, melalui bagi hasil pendapatan dengan pemerintah pusat. Belum lagi beberapa jenis pendapatan yang bisa ditarik sendiri oleh pemerintah di daerah. Wow,,luar biasa bukan?
Namun, kebijakan yang membanggakan ini, juga ikut memberikan rasa kehawatiran tersendiri. Sebab, laju pertumbuhan industrialisasi yang didorong oleh pertumbuhan investasi di daerah, akan menjadi pemicu kesenjangan sosial dikemudian hari, bila kebijakan tersebut tidak ditopang dengan upaya menciptakan ketersediaan Sumber Daya Manusia yang cukup. Maksudnya, pesatnya investasi yang ditandai dengan merebaknya sektor industri dan jasa di Kabupaten Banggai, menjadi sesatu yang indah, bila dibarengi dengan upaya peneyediaan SDM yang cukup, untuk bisa mengakses dunia industri tersebut.
Kita jangan dulu mengarahkan pembicaraan pada sesuau yang rumit, seperti perlu adanya ketersediaan para sarjana di bidang Mingas atau Industri, atau kebutuhan sektor jasa lain yang memadai. Sebab, kampus-kampus yang ada di daerah ini masih belum menyediakan ruang untuk itu. Kita cukup membicarakan sesuatu yang sederhana, namun dimiliki daerah.
Sebut saja keberadan Sekolah Mengegah Kejuruan (SMK) 2 Luwuk, atau yang akrab dengan sebutan STM (Sekolah Teknik Menengah) yang ada di puncak bukit Maahas, Luwuk. Sampai saat ini sekolah tersebut merasa kurang diperhatikan pemerintah. Padahal, dengan 7 jurusan yang dikembangkan di sekolah itu, menunjukan adanya peluang penciptaan SDM yang terampil dan bisa mengakses lapangan kerja dengan sederet tantangan berdasarkan perkembangannya. Investor, memang membutuhkan tenaga kerja. Namun, kita tidak bisa lupa, bahwa tidak semua orang bisa seenaknya saja masuk bekerja, hanya dengan membawa bekal seuntai alasan sebagai warga desa di sekitar areal investasi yang dimaksudkan. Seorang calon pekerja harus memiliki skill dan keterampilan yang sesuai dengan bidang garapan dan kebutuhan investor.
Bila invetasi semakin maju dengan terbukanya industrialisasi dan sektor jasa, namun sebagian besar masyarakat Kabupaten Banggai tidak bisa menikmati itu, karena terbentur dengan persoalan keterbatasan skill dan keterampilan yang sesuai dengan kebutuhan sektor industri dan jasa yang tersedia, tentu, ini akan memicu dampak sosial di kalangan masyarakat.
Lihat saja di Papua, perkembangan pertambangan dan dunia industri yang dilakukan pemerintah pusat melalui dorongan investasi dalam negeri maupun luar negeri ke wilayah itu, kemudian memicu konflik lokal. Rasa ketidak adilan yang mengakar sejak lama karena adanya ketidak sesuai antara kekayaan alam yang dikeruk, dan dampak ekonomi yang mereka rasakan meletus dalam satu ketika.
Saat ini pemerintah baru menyadari hal itu, kemudian mendorong pembangunan nasional ke wilayah timur Indonesia. Bagi penulis itu memang cukup baik, namun cenderung sudah terlambat. Disana terlanjur ada darah yang menetes atas hasil konflik yang tercipta oleh rasa ketidak adilan.
Kabupaten Banggai, tentu berbeda dengan Papua. Rasa kekeluargaan dalam bingkai persaudaraan masih kental meski berlahan pudar. Icon “Putra Daerah” yang melekat pada pemerintaha Bupati Ma’mun, sebagaimana diuraikan Haris Susanto dalam artikelnya, diharapkan dapat menciptakan dan membawa Kabupaten Banggai dalam posisi yang lain (baca:maju).
Satu hal yang sampai saat ini masih belum terjawab dalam benak penulis, adalah soal transparansi. Informasi publik tentang pemerintah daerah dengan segenap SKPD yang menjalanakan program, masih sangat terbatas. Sementara akses media (baca:wartawan) terhadap beragam informasi tersebut masih cukup terbatas.
Pimpinan SKPD maupun pejabat pemangku kebijakan, termasuk Bupati Ma’mun, dalam kesan penulis masih belum memandang media massa sebagai bagian dari upaya mewujudkan pemerintahan yang transparan. Mayoritas para pejabat yang berkompoten selalu sulit dihubungi untuk kepentingan klarifikasi pemberitaan atau wawancara. “Maaf, bapak masih sibuk, nanti saja,” begitu kata para penjaga pintu setiap pejabat.
Kalau tidak, wartawan harus menyisihkan waktu berjam-jam untuk menemui sorang pejabat penting, setelah sebelumnya orang-orang terlihat bebas keluar masuk tanpa memperhatikan buku tamu atau daftar antrian tamu di meja piket.
Tak pelak, reaksi public yang ditimbulkan oleh kebijakan pemerintah pada satu sisi, tidak seimbang dengan informasi penjelasan dari pemerintah disisi lain. Akibatnya, kebijakan yang dijalankan pemerintah selalu dinilai salah oleh public. Akhirnya, para pejabat pemangku kebijakan yang tidak mau dianggap salah, kemudian mengarahkan kesannya tentang media massa (baca:wartawan) yang mencoba mefasilitasi publik dengan pemerintah, sebagai penyebar kebohongan dan bahkan terkadang harus menerima kalim sebagai provokator.
Akhirnya, menjadi seperti apapun daerah ini, dalam lima tahun terakhir menjadi tanggung jawab Bupati Ma’mun. Sebab, Bupati Ma’mun sangat identik dengan kebijakan pemerintah daerah saat ini. Sama seperti presiden SBY yang identik dengan pemerintahan nasional. Bila presiden SBY mulai disebut-sebut gagal dalam mengawal pembangunan nasional dan membebaskan rakyat Indonesia dari kemiskinan dan berbagai dimensi keterpurukan, tentu harapan kita hal itu tidak untuk Bupati Ma’mun di Kabupaten Banggai. Investasi, sebagai sesuatu yang baru dan membanggakan sekaligus mengawatirkan itu, akan lebih indah untuk didiskusikan dan diracik menjadi sesuatu yang berarti, bila ruang transparansi dan akses publik untuk setiap informasi bisa tersedia dengan memadai.(*)
Bupati Ma’mun, Investasi dan Transparansi
Maret 18, 2008 oleh pilabeanku












